KENDARIKINI.COM, MOROWALI – Perusahaan tambang nikel PT Raihan Catur Putra (RCP) menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan hukum penggunaan kawasan hutan di tengah insiden pembakaran kantor perusahaan oleh sekelompok warga di sekitar wilayah operasional.
Peristiwa tersebut dipicu oleh klaim sebagian masyarakat yang menilai hak atas lahan mereka belum terpenuhi. Namun, berdasarkan fakta di lapangan, lahan yang diklaim berada di dalam kawasan hutan negara dan telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah.
General Manager Non Technical PT Raihan Catur Putra, Wahyu Prasetiyo, menjelaskan bahwa status hukum kawasan telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai forum komunikasi.

“Wilayah operasional perusahaan berada dalam kawasan hutan negara yang telah memiliki PPKH secara sah. Status hukum ini sudah kami sampaikan kepada masyarakat,” ujar Wahyu kepada awak media pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, meski tidak memiliki kewajiban hukum atas lahan yang diklaim, perusahaan tetap menempuh pendekatan persuasif dengan memberikan tali asih kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan itikad baik.
“Langkah tersebut kami lakukan untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah konflik berkepanjangan. Namun, tindakan pembakaran kantor merupakan bentuk eskalasi konflik yang mengarah pada tindakan anarkis,” tegasnya.

Menurutnya, dari sisi regulasi perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban PPKH sesuai ketentuan perundang-undangan. Dasar hukum penggunaan kawasan hutan mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Sebagai pemegang PPKH, perusahaan juga telah melaksanakan kewajiban finansial kepada negara, termasuk pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH).
“Seluruh kewajiban tersebut dibayarkan melalui mekanisme resmi negara dan tercatat secara administratif. Ini merupakan bentuk kontribusi perusahaan terhadap negara dan pemulihan fungsi hutan,” jelasnya.

Selain kewajiban keuangan, perusahaan juga menjalankan kewajiban teknis dan ekologis. Patroli rutin dilakukan di dalam kawasan PPKH guna mencegah gangguan keamanan dan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Perusahaan juga melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai rencana yang telah disetujui pemerintah sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan fungsi hidrologis wilayah.
“Perlindungan lingkungan menjadi bagian integral dari kebijakan perusahaan dan dilaporkan secara berkala kepada instansi berwenang,” tambah Wahyu.

Di sisi lain, perusahaan masih menghadapi tantangan berupa aktivitas pembalakan liar oleh oknum masyarakat di sekitar kawasan hutan. Aktivitas tersebut melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan berpotensi merusak ekosistem serta menimbulkan kerugian negara.
Perusahaan telah melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum dan Polisi Kehutanan, serta terus meningkatkan pengamanan kawasan.*










