Minggu, Juni 28, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Mahasiswa Ditangkap Satnarkoba Polresta Kendari Terkait Shabu

KENDARIKINI.COM – Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap dua mahasiswa terkait dugaan peredaran narkotika jenis shabu di Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan Sabtu malam (9/5/2026) di Jalan Bunga Kolosua Lorong Sarungga, Kecamatan Kendari Barat.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Tersangka pertama berinisial AR alias De (23), warga Konawe Selatan, diamankan sekitar pukul 21.15 WITA.

Saat penggeledahan, polisi menemukan empat sachet shabu dengan berat bruto 3,61 gram.

Satu sachet ditemukan di kantong celana pelaku, tiga lainnya disimpan di bawah bantal kamar.

Polisi turut mengamankan ball sachet kosong, dua sachet kosong, serta telepon genggam merek Oppo.

Penangkapan AR berawal dari informasi personel Polda Sultra terkait dugaan transaksi narkoba.

Tersangka kedua berinisial GA alias Ra (25), warga Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari.

GA diamankan setelah rumahnya diduga sering dijadikan lokasi transaksi shabu.

Petugas menemukan empat sachet shabu seberat sekitar satu gram di saku celana pelaku.

Polisi juga menyita uang tunai Rp300 ribu, satu sachet kosong, dan motor Honda CRF tanpa pelat.

“Dua tersangka diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.

Kini kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polresta Kendari bersama barang bukti.

Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -