KENDARIKINI.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Tahun 2026.
Lelang serentak tersebut dibuka Kepala BPA Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya, Senin (10/8/2026).
Kegiatan digelar secara hybrid dari Kantor BPA Kejaksaan RI, Jakarta, dan diikuti jajaran Kejaksaan seluruh Indonesia.
Lelang berlangsung selama lima hari, mulai 10 hingga 14 Agustus 2026 melalui KPKNL setempat.
Kegiatan tersebut menjadi bagian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Patris mengatakan lelang bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi bagian dari komitmen pemulihan aset.
“Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pidana, tetapi juga sejauh mana kerugian dapat dipulihkan,” tegasnya.
Sebanyak 365 Kejaksaan Negeri telah mendaftarkan objek dalam pelaksanaan lelang serentak tersebut.
Sementara 78 Kejaksaan Negeri lainnya menjadi catatan evaluasi untuk mengikuti pelaksanaan berikutnya.
Nilai limit seluruh objek lelang diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438 atau sekitar Rp289,4 miliar.
Objek lelang mencakup Barang Rampasan Negara, Barang Sita Eksekusi, dan barang rampasan untuk pemulihan korban.
Nilai limit terendah tercatat Rp3.000 untuk objek scrap fanbelt motor.
Sementara nilai tertinggi mencapai Rp9,11 miliar berupa tanah dan bangunan dari Kejari Jakarta Selatan.
Aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Untung Arifin.
Kejaksaan menyebut lelang bertujuan meningkatkan pemanfaatan barang rampasan serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Lelang juga ditujukan mempercepat pemulihan kerugian korban dan mencegah penumpukan barang rampasan.
Setiap Kejaksaan Tinggi akan merekap hasil lelang, termasuk keberhasilan lelang dan realisasi setoran.
Data tersebut wajib dilaporkan kepada BPA paling lambat 27 Agustus 2026.
Kinerja lelang juga menjadi indikator penilaian satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.*










