KENDARIKINI.COM – Calon Wakil Gubernur Sultra LM Ihsan Taufik Ridwan mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengajuan sengketa pilkada serentak 2024.
Pasangan dari Tina Nur Alam ini menyebutkan alasan pencabutan gugatan tersebut didasarkan pada pilihan rakyat atas kemenangan pasangan calon lain.
“Saya merasa rakyat sudah memilih. Dan pilihan rakyat itu bukan kami,” katanya.
Lanjut, kata dia, pencabutan gugatan ini juga berangkat dari keinginannya secara personal.
Ia menambahkan bahwa pencabutan gugatan ini belum berkoordinasi dengan pasangan politiknya, yakni Tina Nur Alam.
“Belum, dari saya pribadi,” tandasnya.
Untuk diketahui, Pemilihan Gubernur Sultra 2024 dimenangkan oleh pasangan Andi Sumangerukka-Hugua (ASR-Hugua) yang memperoleh 775.183 suara.
Kemudian, disusul Tina-Ihsan dengan 308.373 suara. Sementara urutan ketiga dan keempat yakni paslon Lukman Abunawas-Laode Ida dan Ruksamin-LM Sjafei Kahar.
Sebelumnya juga, TNA-Ihsan tadinya melayangkan gugatan hasil Pilgub Sultra di Mahkamah Konstitusi (MK).
TNA-Ihsan menduga terdapat sejumlah pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dalam rangkaian Pilgub Sultra.**










