KENDARIKINI.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial B.S. (36), wiraswasta, warga Kecamatan Puuwatu, dan S.U. (56), ibu rumah tangga, warga Kecamatan Kendari Barat, berhasil diamankan pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban diketahui berinisial A.E. (56), ibu rumah tangga, warga Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga. Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Bukit Jaya II, Kota Kendari.
Pengungkapan kasus ini dilakukan gabungan Tim Buser77 dan Unit Keamanan Negara (Kamneg) Sat Intelkam Polresta Kendari yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.
AKP Welliwanto Malau menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga dan warga mencurigai kondisi rumah korban yang tertutup dan menimbulkan bau tidak sedap. Aparat bersama warga kemudian melakukan pengecekan dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di dalam rumah.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Welliwanto, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, B.S. mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan motif utang piutang. Aksi tersebut disebut diperparah oleh hasutan dari S.U.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku juga diduga mengambil sejumlah barang milik korban, antara lain perhiasan, uang tunai, serta barang berharga lainnya.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, alat yang diduga digunakan saat kejadian, beberapa unit telepon genggam, perhiasan, serta dokumen pribadi milik korban.
Kedua terduga pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, dan saat ini telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini kami tangani secara profesional dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Welliwanto Malau.*










