Menghapus SEP dan Hilangkan Kwitansi Pasien Jaminan BPJS Kesehatan, RSU Hermina Kendari Terancam Sanksi Administrasi dan Pidana

Dalam kasus ini menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Darmawan, yang juga kuasa hukum suami pasien bernama Ahmad Ariansyah ini tidak datangi BPJS Kesehatan Cabang Kendari untuk klaim kwitansi pasien tersebut, maka dalam aplikasi VClaim BPJS Kesehatan Cabang Kendari akan mencairkan kwitansi pasien dengan menggunakan jaminan BPJS Kesehatan.

Alasannya karena pasca pasien berpindah dari jaminan BPJS Kesehatan ke jaminan pribadi (umum), SEP pasien masih terdaftar aktif dalam aplikasi VClaim, dan pihak RSU Hermina Kendari, tidak hilangkan kwitansi pasien dalam SIMRS Hermina Kendari, di mana penjaminan BPJS Kesehatan.

Tidak terjadi proses integrasi data pasien dalam aplikasi VClaim, pasca pasien berpindah dari jaminan BPJS Kesehatan ke jaminan pribadi (umum) menjadi dasar Andre Darmawan menyoroti pihak BPJS Kesehatan Cabang Kendari, terkait vitur dalam aplikasi VClaim.

“Yang kita permasalahkan di sini bahwa pelayanan itu sudah dibayar, bukan. Karena kita sadari kita sudah keberatan di BPJS, kemudian pada saat ada pertemuan ada billing (kwitansi) baru itu tidak terjadi. Hanya kita pahami dulu bahwa sistem pembayaran atau klaim BPJS ini ada aplikasi VClaim. VClaim ini tidak bisa kita masuk karena kita bukan user. Yang bisa mengakses ini cuma BPJS dan pihak rumah sakit. Vitur dalam VClaim ini yaitu satu tentang pembuatan Surat Eligibilitas Peserta, dua pengajuan klaim secara online, dan tiga tagihan rumah sakit,” ungkap Andre Darmawan pada hari Selasa, 9 September 2025 saat RDP di Kantor DPRD Sultra.

Andre Darmawan, menegaskan kalau suami pasien bernama Ahmad Ariansyah tidak klaim di BPJS Kesehatan Cabang Kendari, pihak BPJS Kesehatan Cabang Kendari tidak mungkin tahu bahwa ada proses klaim dari RSU Hermina Kendari untuk menagih kwitansi pasien dengan menggunakan jaminan BPJS Kesehatan.

Alasannya karena SEP pasien bernama Yayuk Sapta Bella terinput dalam aplikasi VClaim pada tanggal 24 Juli 2025 lalu, namun belum dihentikan dalam aplikasi VClaim, sehingga ia meminta kejuruan dan keterbukaan kepada pihak BPJS Kesehatan Cabang Kendari.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait