Jumat, Juni 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaMenghapus SEP dan Hilangkan Kwitansi Pasien Jaminan BPJS Kesehatan, RSU Hermina Kendari...

Menghapus SEP dan Hilangkan Kwitansi Pasien Jaminan BPJS Kesehatan, RSU Hermina Kendari Terancam Sanksi Administrasi dan Pidana

KENDARIKINI.COM – Aplikasi VClaim adalah sistem berbasis web yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan rumah sakit dalam membuat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan mengajukan klaim secara daring kepada BPJS Kesehatan.

Dengan VClaim, petugas rumah sakit dapat memasukkan data pelayanan pasien BPJS secara online, sehingga proses pengajuan klaim menjadi lebih cepat, efisien, dan mengurangi penggunaan dokumen fisik. Namun secanggih apa pun aplikasi VClaim ini bukan berarti tidak memiliki kekurangan dalam memudahkan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari petugas rumah sakit ke BPJS Kesehatan.

Kekurangan tersebut nampak pada kasus pasien jaminan BPJS Kesehatan sebelum berpindah ke pasien jaminan umum di Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina Kendari. Pasien dimaksud adalah Yayuk Sapta Bella, saat masuk untuk pemantapan paru di RSU Hermina Kendari, pada tanggal 24 Juli 2025 pagi.

Awal masuk di RSU Hermina Kendari, pasien bernama Yayuk Sapta Bella, mendaftar dengan menggunakan jaminan BPJS Kesehatan kelas III. Setelah mendaftar dengan menggunakan jaminan BPJS kesehatan di RSU Hermina Kendari, maka keluar Surat Eligibilitas Peserta (SEP) BPJS Kesehatan.

Pada tanggal 24 Juli 2025 malam, pasien bernama Yayuk Sapta Bella, berpindah secara manual dari jaminan BPJS Kesehatan ke jaminan pribadi (umum). Namun data pasien secara online, pasca berpidah menjadi jaminan pribadi (umum), dalam aplikasi VClaim ini penjamin masih tetap BPJS Kesehatan, sehingga dalam Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Hermina Kendari, kwitansi pasien penjamin BPJS Kesehatan.

Bahkan pasca pasien berpindah dari jaminan BPJS Kesehatan ke jaminan pribadi (umum), pihak RSU Hermina Kendari dengan tidak sengaja belum mengubah kwitansi pasien menjadi jaminan pribadi (umum). Hal ini merupakan kesalahan teknis. Dan kesalahan teknis ini telah diakui pihak RSU Hermina Kendari.

Menurut Dokter Fauziah, ketika pasien berpindah dari kepesertaan jaminan BPJS kesehatan ke kepesertaan jaminan pribadi (umum) harus kami lakukan double cek lebih dahulu sebelum memberikan tagihan kwitansi (billing).

“Sebenarnya seharusnya kami lakukan doubel cek lebih dahulu lalu kita hilangkan penjaminan tersebut,” kata Dokter Fauziah saat diwawancarai media ini pada hari Senin, 25 Agustus 2025 lalu di RSU Hermina Kendari.

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -