Jumat, September 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaExodus Kendari Dua Tahun Beroperasi, Belum Kantongi Pertek IPAL

Exodus Kendari Dua Tahun Beroperasi, Belum Kantongi Pertek IPAL

KENDARIKINI.COM – Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus Kendari belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Exodus diketahui telah beroperasi sejak 2024. Pengelola baru mengajukan proposal Pertek IPAL kepada DLHK Kendari pada pertengahan 2026.

Kepala Bidang Persampahan dan Pengelolaan Limbah B3 DLHK Kendari, Irawan Hamiaso, membenarkan kondisi tersebut.

Irawan mengungkapkan hal itu diketahui dalam rapat koordinasi terkait Pertek IPAL Exodus pada Rabu, 9 September 2026.

“Saya baru kemarin ikut rapat tentang Pertek IPAL Exodus dan baru tahu selama ini mereka belum punya izin,” kata Irawan, Kamis (10/9/2026).

Menurut Irawan, sejak awal beroperasi, Exodus hanya memiliki dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Ia menjelaskan, pelaku usaha dengan skala risiko SPPL tidak secara mutlak diwajibkan memiliki Pertek IPAL.

Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 dan regulasi terbaru melalui PP Nomor 28 Tahun 2025.

“Terkait IPAL, izin lingkungan Exodus itu SPPL. Di peraturan pemerintah, SPPL tidak wajib IPAL,” jelasnya.

Namun, peningkatan skala usaha Exodus turut meningkatkan volume produksi dan pembuangan air limbah.

Kondisi itu membuat pengelola berupaya meningkatkan status dokumen lingkungan dari SPPL menjadi UKL-UPL.

“Jadi ada itikad baik dari pengelola Exodus untuk menaikkan status usahanya dari SPPL menjadi UKL-UPL,” ujar Irawan.

Irawan menegaskan, perubahan tersebut membuat Exodus wajib memenuhi persyaratan Pertek IPAL.

DLHK Kendari baru dapat memproses UKL-UPL setelah persyaratan teknis Pertek IPAL dinyatakan terpenuhi.

“Ketika berubah dari SPPL ke UKL-UPL wajib Pertek IPAL. Setelah Pertek keluar, baru dibuat UKL-UPL,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -