Kendari – Polresta Kendari melalui Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pembusuran, Selasa 12 Desember 2023.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitryadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku yang masih kategori remaja.
“Diantaranya MS (15) berperan sebagai penarik busur, FA (15) peran membantu dengan membonceng dan MFHP (17) peran pemberi busur ketiganya masih berstatus pelajar,” katanya.
Pihaknya juga mengungkapkan kronologis kejadian awalnya Tersangka mengendarai sepeda motor bersama rekan-rekannya.
“Tersangka dibonceng dan tanpa sepengetahuan tiba-tiba tepatnya di jalan Malik Raya Tersangka mengeluarkan ketapel dan mata busur kemudian Tersangka melepas dan mengarahkan busur tersebut dan mengenai sebelah kanan pantat Korban,” ungkapnya.
Kemudian menanggapi peristiwa tersebut pihaknya melakukan penangkapan di kelurahan Tobuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
“Barang Bukti 1 (satu) buah mata busur, dan ketiga tersangka diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP (2 tahun 8 bulan kurungan badan),” tuturnya.
Terakhir ia menyampaikan bahwa motif tersangka melakukan perbuatannya dikarenakan dendam kepada salah satu kelompok Korban karena pernah mengeluarkan kata tidak senonoh kepada Tersangka.*










