Seorang Pemuda di Kendari Diamankan Polisi Gegara Kedapatan Bawa Sabu 22 Gram
Kendari – Seorang pemuda RD (19) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari gegara kedapatan membawa sabu Narkoba jenis Sabu seberat 22.28 Gram, Kamis 12 Januari 2023.
Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan Pelaku diamankan bersama 30 sachet plastik bening yang berisikan Narkoba jenis sabu.
“Barang bukti yang disita 30 (tiga puluh) sachet pelastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 22,28 (dua puluh dua koma dua puluh delapan) Gram,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku sehari-harinya tidak memiliki pekerjaan.
Selain itu akibat perbuatan pelaku, Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa Pelaku diamankan awalnya berkat keterangan masyarakat.
“Pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WITA Anggota Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di Jalan Teporombua Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari,” ungkapnya.
Ia melanjutkan berdasarkan keterangan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba polres Kota Kendari melakukan Penyelidikan kemudian, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 WITA setelah mendapatkan informasi yang akurat bahwa Anggota Sat Resnarkoba Polres kota Kendari melakukan Tangkap Tangan terhadap Lelaki RD bertempat di dalam Kamar Kost Caesar,” bebernya.
“Selanjutnya pada saat penggeledahan ditemukan pula didalam kamar kost tersebut berupa 1 (satu) Pack Sachet Bening Kosong Ukuran Besar, 1 (satu) Ball Pipet Sedotan Pelastik, 1 (satu) buah Pembungkus Rokok Merk sampoerna, 2 (dua) buah sendok Shabu, 1 (satu) buah Timbangan digital,” lanjutnya.
Ia juga menuturkan bahwa berdasarkan keterangan Pelaku RF bahwa ia menerima paket sabu dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara ditempel.
“Menurut pengakuan Tersangka RD bahwa Ia menerima paket shabu dari Lelaki yang ia tidak kenal identitasnya dengan Berat 50 (limapuluh) Gram, dengan cara di tempelkan pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 di pinggir jalan Lorong Yonif 725 Desa Rambu-rambu Jaya Kecamatan Ranomeeto Kabupateb Konawe Selatan, lalu atas perintah lelaki yang ia tidak identitasnya tersebut Tersangka RD membagi 50 (lima puluh) Gram tersebut, menjadi 100 (seratus) Paket Shabu.
Menurut pengakuan Tersangka RD dari 100 (seratus) paket Shabu Ia telah menempel 70 (tuju puluh) paket Shabu, atas perintah Lelaki yang tidak ia kenal identitasnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki yang tersangka tidak kenal identitasnya tersebut.***