Bejat, Seorang Ayah di Kendari Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Kendari – Aksi bejat nekat dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri kembali terjadi di Kota Kendari.

Aksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali dan dalam pengaruh minuman beralkohol hingga anaknya hamil.

Terkait peristiwa tersebut Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitryadi mengatakan bahwa peristiwa tersebut diketahui saat Ibu Anak tersebut mengadukan ke pihaknya.

“Pada hari Minggu, tanggal 11 Februari 2024, sekitar pukul 23.50 WITA, telah melakukan penangkapan Pelaku dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dan atau Pencabulan Terhadap Anak Secara Berlanjut,” katanya melalui keterangan resminya pada Senin 12 Februari 2024.

Sambungnya peristiwa tersebut terjadi di Bulan Agustus dan Bulan September Tahun 2023, bertempat Kota Kendari.

“Untuk korban masih berstatus pelajar,” tambahnya.

Lanjutnya adapun kronologis kejadian saat pelaku (Bapak Kandung Korban) pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk berat dan masuk kedalam kamar dan langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.

“Saat itu pelapor (Ibu kandung korban) tidak berada di rumah kemudian pada sekitar bulan September 2023 kembali pelaku pulang kerumah dalam keadaan mabuk dan melakukan persetubuhan yang kedua kalinya terhadap korban yang mengakibatkan korban saat ini dalam keadaan hamil,” bebernya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa pelaku terancam pidana penjara selama 15 (Lima Belas Tahun) kurungan.

“Tersangka di persangkakan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangĀ  – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang, Undang Jo. Pasal 64 KUHPidana dengan ā Ancaman paling lama 15 tahun kurungan,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait