Begini Kronologi Pembegalan Taksi Online di Kendari

KENDARIKINI.COM – Begini kronologi pembegalan driver maxim di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Kamis 27 Maret 2025 silam.

Peristiwa ini bermula saat korban inisial AH menerima orderan maxim dengan titik penjemputan di Halte depan Kantor RRI di Jalan Laute III, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, dengan tujuan menuju Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.

Wakapolresta Kendari, AKBP Moh. Yosa Hadi mengatakan, setibanya di lokasi korban bertemu dengan tiga orang pelaku yakni I (23), MIS (22) dan ES (25).

“Sesampainya di titik penjemputan korban bertemu dengan tiga orang laki-laki setelah itu membawa ketiga orang tersebut ke titik pengantaran,” katanya, Sabtu 12 April 2025.

Saat melewati jalan rusak, pelaku I (23) menyuruh korban untuk berhenti dengan dalih rumahnya telah berada di depan dan pelaku kemudian melakukan pembayaran.

Lebih lanjut, setelah melakukan pembayaran pelaku I (23) memiting korban dengan menggunakan lengannya dan dibantu oleh pelaku ES (25) dengan menarik korban ke arah kursi tengah mobil.

Kemudian korban di lakban oleh pelaku yang sebelumnya telah dipersiapkan para pelaku saat melancarkan aksinya.

Moh. Yosa Hadi menambahkan, pelaku MIS (22) mengambil alih kemudi dan membawa mobil tersebut menuju Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Disaat yang sama, uang milik korban senilai Rp300.000 diambil oleh pelaku I (23) beserta dengan dua buah Handphone merk Shiomi dan Iphone.

Pada Jumat 28 Maret 2025 dini hari para pelaku membuka sticker maxim yang melekat pada mobil korban di Kabupaten Konawe, tepatnya di Kecamatan Unaaha.

Saat berada di Kabupaten Kolaka, Pelaku I (23) membuang satu unit Handphone merk Iphone milik korban ke sebuah empang dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.

Dikarenakan belum memiliki tujuan, para pelaku membawa korban bersama mobil menuju Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan. Di saat itu, korban menawarkan kepada para pelaku untuk dipulangkan dan korban akan memberikan uang tebusan senilai Rp1.000.000.

Namun para pelaku menolak dan meminta uang tebusan senilai Rp20.000.000 dengan tawaran korban beserta mobilnya akan di pulangkan ke Kota Kendari.

“Namun pada saat itu korban mengatakan hanya mempunyai uang senilai lima juta rupiah. Dan tersangka menyampaikan kalau hanya lima juta rupiah yang akan dipulangkan hanya korban dan mobil tetap pada tersangka dan disetujui oleh korban yang penting ia di pulangkan,” ujarnya.

Pada pukul 18.00 Wita pelaku MIS (22) melakukan penarikan uang sebesar Rp5.000.000 dari uang yang dikirimkan oleh istri korban untuk digunakan perjalanan dari Palopo menuju Kendari.

Ketika tiba di Kolaka pada Sabtu 29 Maret 2025 korban di pindahkan ke mobil lainnya dan menyimpan mobil korban agar tidak di temukan dan menggunakan mobil lainnya ketika menuju Kendari.

Pada pukul 11.30 Wita, para pelaku menurunkan korban di tempat yang terlampau sepi, tepatnya di Desa Abeli dengan posisi korban tangan dan mata masih terlakban.

Pada Minggu 30 Maret 2025, para pelaku bertolak menuju Kota Makassar dengan tujuan untuk menjual mobil hasil curian mereka.

Tepat pada Senin 7 April 2025 Tim Resmob Polda Sulsel yang melakukan koordinasi intens dengan Buser 77 Polresta Kendari berhasil mengamankan para pelaku berserta satu unit mobil curiannya.

“Setelah berhasil dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, Buser 77 bersama Personil Polsek Baruga melakukan penjemputan terhadap para tersangka bersamaan dengan barang bukti,” pungkasnya.(Amin)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait