Kolaka Timur – Tim Kuasa Hukum Anggota DPRD Kolaka Timur (Koltim) Rujina Eka Purnamasari menyebutkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kliennya ada beberapa kejanggalan.
Rujina Eka Purnamasari diketahui berasal dari partai PDIP, diakhir masa pengabdiannya anggota DPRD tersebut di PAW oleh partainya dan telah mendapatkan keputusan tetap dari Pj Gubernur Sultra dengan SK Nomor 691 Tahun 2023.
SK yang memuat tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kolaka Timur.
Menanggapi hal tersebut salah satu anggota tim Kuasa Hukum Rujina Eka Purnamasari, Mohc Ridzmy mengatakan pihaknya sementara mengajukan keberatan administrasi.
“Kami telah melakukan upaya hukum keberatan administrasi ke Pj Gubernur Sultra dan sampai sekarang kami masih menunggu balasannya,” ujarnya, Sabtu 13 Januari 2024.
Ia juga mengungkapkan bahwa apabila keberatan administrasi yang ditempuh menghasilkan hasil yang tidak maksimal, pihaknya akan menempuh jalur hukum administrasi lainnya.
“Kita juga akan PTUN kan, apabila putusan tidak maksimal,” tuturnya.
Selain itu pihaknya juga membeberkan dugaan kejanggalan lainnya dalam proses PAW yang sebelumnya berlangsung di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Koltim.
“Saat rapat di Bamus, kami duga pesertanya tidak quorum, dan kami duga rapat Bamus itu terkesan dipaksakan,” bebernya.
Terakhir pihaknya juga menuturkan bahwa seharusnya Bamus DPRD Koltim memperhatikan proses hukum administrasi yang sementara berjalan.
“Bamus DPRD Koltim seharusnya memperhatikan dan menghormati proses hukum administrasi yang sementara berjalan,” tutupnya.
Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya, apabila ada pihak lainnya yang merasa keberatan atas pemberitaan ini, bisa menggunakan hak jawab berdasarkan UU Pers.*










