KENDARI, KENDARIKINI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari. Seorang pria bernama FELIX ODY PALAYUKAN alias ODY (25) ditangkap di Lorong Ikhlas, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan sabu di kawasan itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian selama tiga hari.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, Andi Musakkir Musni, mengatakan pelaku berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan peredaran sabu.
“Setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari, anggota kemudian berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan peredaran di kawasan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 10,24 gram.
“Sembilan paket ditemukan di lantai kamar, satu paket di dalam lemari, dan satu paket lainnya disembunyikan dalam bungkus rokok,” ungkapnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, alat press, gunting, tiga sendok sabu, satu ball pipet, dua klip plastik kosong, serta dua unit telepon genggam.
Saat ini tersangka telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Kendari.*










