Perkara Korupsi Pertambangan di Kolut, JATI Sultra Beberkan Tiga Nama yang Diduga Terlibat

KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah menetapkan lima tersangka dari berbagai unsur perusahaan besar. Namun, desakan agar penegakan hukum juga menyasar aktor tambang ilegal semakin kuat, mengingat potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah dan dampak lingkungan yang serius.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan adalah MM dan MLY (Direktur Utama dan Kuasa Direktur PT Alam Mitra Indah Nugraha/AMIN), ES (Direktur PT Bangun Praja Bersama/BPB), SPI (Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KUPP Kelas III Kolaka), serta HH (pemegang saham PT KMR).
Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Wilayah Sultra menilai upaya Kejati Sultra belum menyentuh akar permasalahan. Direktur Eksekutif JATI, Enggi Indra Saputra, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan tiga pengusaha tambang, MD, DI, dan TR (yang terakhir merupakan mantan calon Wakil Bupati Kolut), dalam praktik tambang ilegal. Mereka diduga kuat memanfaatkan perusahaan-perusahaan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiga pengusaha ini diduga beroperasi di wilayah Tanjung Berlian, eks area PT PCM, dengan modus menggunakan dokumen perusahaan legal seperti PT AMIN dan terminal khusus milik PT KMR,” jelas Enggi dalam pernyataan tertulis, Jumat (9/5/2025). Praktik ini, menurut JATI, merupakan bagian dari jaringan korupsi pertambangan yang terstruktur.
Enggi mendesak Kejati Sultra untuk mengusut tuntas keterlibatan para pengusaha tersebut. “Jangan sampai penegakan hukum hanya setengah hati. Jika tidak, publik bisa menilai bahwa hukum berlaku tebang pilih,” tegasnya. Ia menekankan bahwa mereka bukan sekadar pengguna jasa, melainkan bagian integral dari mata rantai korupsi yang telah berlangsung lama.
Dugaan keterlibatan tokoh-tokoh lokal ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi penegakan hukum. Apakah ada nama-nama besar yang luput karena faktor politik dan kekuasaan? Kejati Sultra dihadapkan pada ujian serius untuk menegakkan hukum secara menyeluruh dan adil, serta mengembalikan kepercayaan publik.
“Jika Kejati Sultra ingin mengembalikan kepercayaan publik, maka tidak ada pilihan lain selain membuka semua lapisan keterlibatan, termasuk mereka yang selama ini bersembunyi di balik baju tambang rakyat,” tutup Enggi.*