KENDARIKINI.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tenggara menggeledah kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, Selasa, 13 Mei 2026.
Perusahaan smelter tersebut berada di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti penyidikan.
Kasus ini berkaitan dugaan tindak pidana korupsi aktivitas jual beli ore nikel dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Ore nikel diduga diangkut melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) dan jetty masyarakat ilegal di wilayah Kolaka.
Pengangkutan disebut memakai dokumen dan kuota RKAB PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Persetujuan berlayar diterbitkan syahbandar atau KUPP Kolaka yang sebelumnya menyeret delapan terpidana dalam perkara terdahulu.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam dan berjalan tertib serta lancar.
Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Sehari sebelumnya, penyidik Kejati Sultra juga menggeledah dua lokasi berbeda di Kecamatan Tamalate dan Rappocini, Kota Makassar.
Langkah itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi tambang ore nikel yang tengah ditangani Kejati Sultra.
Kejati Sultra menegaskan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.*










