Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Sering Terjadi Kecelakaan Kerja di IUP PT KKU, Disnakertrans dan Inspektur Tambang Diminta Bertindak

KENDARIKINI.COM – Kecelakaan kerja kembali dilaporkan terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kali ini, kecelakaan diduga terjadi di area IUP PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU) serta di jalan hauling milik PT Indra Bhakti Mustika (PT IBM).

Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara menyoroti peristiwa tersebut dan meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Utara, Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Inspektur Tambang agar tidak menutup mata terhadap dugaan kecelakaan kerja yang berulang.

Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara, Jefri, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa kecelakaan kerja di wilayah aktivitas PT KKU diduga telah terjadi beberapa kali. Namun, hanya dua kejadian yang berhasil mereka himpun datanya.

“Informasi yang kami terima, pada 11 November 2025 terjadi kecelakaan kerja yang melibatkan dua unit dump truck dan mengakibatkan korban mengalami patah tulang. Selanjutnya, pada 4 Desember 2025, kecelakaan kembali terjadi di jalan hauling PT IBM, di mana sopir dump truck mengalami luka-luka,” ujar Jefri, Sabtu 13 Desember 2025.

Menurutnya, terdapat dugaan bahwa sejumlah kecelakaan tersebut sengaja tidak dilaporkan untuk menghindari sanksi administratif dari instansi terkait.

“Kami menduga kecelakaan ini ditutupi agar perusahaan tidak dikenakan sanksi, mulai dari teguran, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara atau pencabutan izin,” katanya.

Jefri menilai, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seharusnya menjadi prioritas utama dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Disnaker Sultra, Disnaker Konawe Utara, serta Inspektur Tambang harus lebih peka. Jangan menunggu adanya korban jiwa baru dilakukan investigasi. Jika benar kecelakaan terjadi berulang kali, seharusnya ada sanksi tegas dan pemanggilan Kepala Teknik Tambang untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Selain soal kecelakaan kerja, Jefri juga menyinggung dugaan pelanggaran lain yang dilakukan PT KKU, mulai dari aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin, tunggakan pajak daerah, hingga dugaan penggunaan tenaga kerja asing tanpa pelaporan resmi.

“Berdasarkan rilis Dispenda Sultra, PT KKU termasuk salah satu dari puluhan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajak daerah. Ini menambah daftar persoalan yang harus ditindak serius,” ujarnya.

Terkait kecelakaan di jalan hauling, wartawan mencoba mengonfirmasi pihak PT Indra Bhakti Mustika (PT IBM). Perwakilan PT IBM, Verdy, menyatakan bahwa kendaraan yang mengalami kecelakaan tersebut bukan merupakan kontraktor maupun mitra kerja PT IBM.

“Itu bukan kontraktor unit IBM dan juga bukan mitra kerja IBM,” ujar Verdy singkat.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan sanksi terhadap PT KKU apabila menggunakan jalan hauling PT IBM tanpa izin kerja sama, Verdy enggan memberikan komentar. “Silakan klarifikasi ke pihak yang menyampaikan informasi tersebut,” katanya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara. Jefri menilai, apabila PT KKU benar bukan mitra resmi PT IBM, maka perlu ditelusuri legalitas penggunaan jalan hauling tersebut.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 161 dan 162, yang mengatur sanksi pidana terkait pengangkutan mineral tanpa izin sah serta larangan mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin.

“Jika tidak ada kerja sama resmi, kami akan melaporkan persoalan ini ke Kementerian ESDM untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada manajemen PT Karyatama Konawe Utara. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KKU belum memberikan tanggapan terkait dugaan kecelakaan kerja yang terjadi pada 11 November 2025 dan 4 Desember 2025.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -