KENDARIKINI.COM – Aliansi Keadilan Nusantara Sulawesi Tenggara (AKSARA) Jakarta–Sultra secara resmi melaporkan dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan tiga oknum kepala desa, masing-masing Kepala Desa Lalonggaluku Timur, Kepala Desa Lamendora, dan Kepala Desa Lalonggaluku, dalam aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Ketua AKSARA Jakarta–Sultra, Rahim Al Awal, menilai penambangan tanpa izin merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang tidak hanya melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga hukum lingkungan dan pidana pertambangan.
“Aktivitas penambangan pasir tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan perizinan galian C,” kata Rahim kepada kendarikini, Sabtu 13 Desember 2025.
Rahim mengungkapkan, aktivitas penambangan tersebut sebelumnya sempat dihentikan di lapangan. Namun, menurutnya, kegiatan itu kembali berlangsung tanpa kejelasan status perizinan.
Kondisi tersebut, lanjut Rahim, menimbulkan dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.
“Meskipun sebelumnya sempat dilakukan penahanan alat berat, aktivitas penambangan pasir tersebut diduga kembali berjalan tanpa kejelasan proses hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Rahim menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun ia menilai, apabila suatu kegiatan pertambangan tetap beroperasi sementara izin usaha masih dalam proses, maka secara hukum aktivitas tersebut tidak dapat dibenarkan dan seharusnya dihentikan.
“Persoalan ini bukan hanya administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan dan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penambangan pasir tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta konflik sosial di tengah masyarakat.
“Negara harus hadir secara tegas, adil, dan transparan agar tidak tercipta preseden buruk dalam penegakan hukum pertambangan,” kata Rahim.
Pda laporan yang disampaikan ke Mabes Polri pada Jumat, 12 Desember 2025, AKSARA mendesak agar Polres Konawe diperintahkan untuk memanggil dan memeriksa tiga oknum kepala desa yang diduga terlibat.
Selain itu, Rahim juga meminta Kapolri melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Konawe guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.
Di sisi lain, Camat Bondoala, Kabupaten Konawe, Aludinaludin, membantah dugaan keterlibatan ketiga kepala desa tersebut. Ia menjelaskan bahwa Desa Lamendora tidak berada di wilayah Kecamatan Bondoala, melainkan masuk Kecamatan Kapoiala.
“Lamendora itu masuk Kecamatan Kapoiala. Kalau Lalonggaluku sudah tidak mengolah, dan Lalonggaluku Timur tidak pernah mengolah tambang pasir di Kecamatan Bondoala,” ujar Aludinaludin saat dikonfirmasi tim redaksi melalui pesan dan sambungan telepon WhatsApp, Senin 3 November 2025.
Terkait aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Bondoala, Aludinaludin juga menyampaikan bahwa perizinan tambang pasir masih dalam proses.
“Izin penambangan masih dalam proses,” ungkapnya.
Namun pernyataan tersebut justru dinilai Rahim sebagai indikasi kuat bahwa aktivitas pertambangan yang saat ini berlangsung diduga belum mengantongi izin usaha yang sah.
“Secara administratif dan yuridis, ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan tersebut berjalan tanpa izin resmi,” tambah Rahim.
Ia menegaskan, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara itu Kepala Desa Lalonggaluku, meskipun telah dihubungi melalui pesan dan panggilan WhatsApp oleh Tim Redaksi Kendarikini.com, hingga berita ditayangkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatannya.(Faldi)*










