KENDARIKINI.COM – Ratusan buruh kembali menggelar aksi di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (11/12/2025). Mereka menuntut penangguhan penahanan terhadap empat buruh PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) yang ditahan usai memprotes dugaan larangan berserikat di perusahaan tersebut.
Keempat buruh itu ditahan terkait peristiwa penolakan larangan berserikat yang terjadi di PT AKP, Kabupaten Konawe Utara, pada 6 Juli 2025 lalu.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Indonesia Bersatu (DPP SBIB), Arwan Rakmin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa massa aksi membawa dua tuntutan utama. Pertama, meminta kepolisian meninjau kembali penetapan tersangka terhadap delapan orang dari total 13 orang yang dilaporkan, empat di antaranya telah ditahan berinisial AS, IB, RW, dan U.
Kedua, massa aksi menyoroti dugaan perambahan kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh PT AKP di wilayah Konawe Utara.
“Kami mendesak agar Ditreskrimum Polda Sultra mempertimbangkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta mengabulkan penangguhan penahanan terhadap rekan-rekan kami,” kata Arwan kepada awak media.
Menurut Arwan, keempat buruh yang ditahan merupakan anggota aktif SBIB dan saat ini pihaknya tengah menyiapkan langkah administratif untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi.
Selain isu ketenagakerjaan, massa aksi juga menyuarakan kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan. Mereka menilai dugaan perambahan hutan berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan yang akan merugikan masyarakat Konawe Utara dan Sulawesi Tenggara secara umum.
SBIB juga meminta transparansi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait sanksi yang sebelumnya disebut telah dijatuhkan kepada PT AKP.
“Kami meminta kejelasan, apakah sanksi yang diberikan bersifat administratif atau sudah masuk pada pertanggungjawaban pidana. Hal ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Arwan.
Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Dedi Hartoyo, membenarkan adanya penahanan terhadap empat buruh tersebut. Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan laporan Abdurrahman B, yang merupakan karyawan PT AKP.
“Kami telah menerima aspirasi dan tuntutan dari massa aksi. Terkait penangguhan penahanan, kami sudah menyampaikan prosedurnya. Saat ini pihak pemohon sedang menyiapkan surat resmi, dan kami menunggu pengajuan tersebut,” kata Dedi saat dikonfirmasi Jurnalis Telisik.
Polda Sultra, lanjut Dedi, menegaskan akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*










