Kedapatan Membawa Sajam, 5 Orang Pengunjung Festival Adat Kande-Kandea Diamankan Polres Buteng

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka pengamanan Festival Adat Kande-Kandea Tolandona, Sebanyak 388 Personel diterjunkan untuk Melaksanakan Razia Senjata Tajam dan Minuman Keras untuk menciptakan stabilitas Kamtibmas yang kondusif pada pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan, Sabtu (12/4/2025)

Dalam rangkaian Razia pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan para pengunjung, Personel Polres Buton Tengah yang bertugas berhasil mengamankan 5 orang lelaki yang kedapatan membawa Senjata Tajam Badik yang hendak menuju ke Lokasi Acara Kande-Kandea Tolandona

Kelima orang lelaki tersebut masing-masing berinisial JF (40 Tahun) Warga Desa Wongko Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, IQ (22 Tahun) Warga Desa Lakandito Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna, LA (20 Tahun) Warga Desa Moko Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, ALB (19 Tahun) Warga Desa Lolibu Kecamatan Lakudo dan ID (22 Tahun) Warga Desa Wasolangka Kecamatan Parigi Kabupaten Muna

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Thamrin mengatakan “Pada pengamanan rangkaian pesta adat Kande-Kandea Tolandona Personel Pengamanan ditugaskan untuk melaksanakan pengamanan dan razia barang bawaan pengunjung sebagai langkah Preventif Kepolisian mencegah terjadinya tindakan kriminalitas dan gangguan keamanan saat pelaksanaan rangkaian kegiatan”

“Terdapat beberapa titik lokasi Razia yang dilaksanakan oleh personel diantaranya yaitu Pertigaan Desa Kolowa yang merupakan Jalan Utama Menuju ke Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu dan Pelabuhan Tolandona yang merupakan jalur laut dari Wilayah Kota Baubau dan Sekitarnya”

“Pada giat Razia Pemeriksaan tersebut Polres Buton Tengah berhasil mengamankan 5 orang pengunjung masing-masing berinisial JF (40), IQ (22), LA (20), ALB (19) dan ID (22) yang membawa senjata tajam jenis Golok dan Badik yang hendak menuju ke Lokasi Festival Kande-Kandea Tolandona”

“Saat ini ke-5 orang tersebut telah diamanakan di Mako Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut Oleh Satreskrim Polres Buton Tengah dan kepada semua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Tajam dengan Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara” Tutupnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait