KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali merombak pejabat Korps Adhyaksa, termasuk pimpinan Kejati Sulawesi Tenggara.
Mutasi tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Dalam keputusan itu, Abd Qohar AF dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Posisi Kajati Sultra kini dipercayakan kepada Sugeng Riyanta menggantikan Abd Qohar.
Sebelumnya, Sugeng menjabat Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Pengalaman intelijen Sugeng diharapkan memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di wilayah Sultra.
Selain Kajati, jabatan Wakajati Sultra juga mengalami pergantian dalam mutasi tersebut.
Dwi Agus Arfianto dipromosikan ke Kejaksaan Agung sebagai Direktur D bidang Intelijen.
Posisi Wakajati Sultra kini diisi Darmukit, sebelumnya Koordinator pada Jampidum Kejaksaan Agung.
Rotasi ini juga mencakup sejumlah Kajati lain, termasuk Jawa Barat, Riau, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Secara keseluruhan, terdapat 53 pejabat yang masuk dalam daftar mutasi terbaru Korps Adhyaksa.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung Jaksa Agung Burhanuddin di Jakarta pada pertengahan April 2026.*










