KENDARIKINI.COM – PT PLN (Persero) mengimbau pelanggan menggunakan listrik secara benar untuk mencegah kebakaran dan pelanggaran.
Imbauan ini disampaikan PLN UID Sulselrabar agar masyarakat terhindar dari risiko bahaya dan sanksi pemakaian listrik.
General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, menjelaskan tiga jenis tagihan listrik pelanggan.
Pertama, tagihan bulanan untuk pelanggan pascabayar sesuai pemakaian setiap periode.
Sementara pelanggan prabayar membayar listrik di awal sesuai kebutuhan penggunaan.
Kedua, tagihan susulan akibat kelainan pengukuran, biasanya terjadi karena kerusakan kWh meter.
Ketiga, tagihan susulan P2TL akibat pelanggaran pemakaian tenaga listrik pelanggan.
PLN rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan meter dan instalasi listrik pelanggan aman.
Edyansyah menyebut empat golongan pelanggaran listrik yang perlu dihindari masyarakat.
Pelanggaran Golongan I terkait perubahan batas daya, seperti memperbesar MCB secara ilegal.
Golongan II memengaruhi pengukuran, misalnya memperlambat kinerja meteran listrik.
Golongan III meliputi pelanggaran daya dan pengukuran, seperti sambungan langsung tanpa meter.
Golongan IV dilakukan bukan pelanggan, contohnya mencuri listrik dari jaringan PLN.
PLN mengingatkan penggunaan listrik ilegal berpotensi menyebabkan korsleting dan kebakaran.
Pelanggan diminta mengajukan layanan resmi melalui aplikasi PLN Mobile.
Setiap pembayaran hanya dilakukan melalui kanal resmi seperti PLN Mobile, PPOB, dan marketplace.
PLN juga mengajak pelanggan menjaga kWh meter dan segera melaporkan gangguan.
Perhitungan denda pelanggaran ditentukan berdasarkan tarif, daya, dan jenis pelanggaran.*










