JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menandatangani nota kesepahaman (MoU), Selasa (14/4/2026).
Penandatanganan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, sebagai upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia penegak hukum.
MoU ditandatangani Ketua Umum Persaja, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, dan Ketua Umum IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto.
Kegiatan ini disaksikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Mahkamah Agung Sunarto.
Kerja sama tersebut bertujuan mempercepat transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang lebih komprehensif.
Selain komitmen kelembagaan, MoU ini menjadi langkah konkret memperkuat sinergi antara hakim dan jaksa.
Jaksa Agung menyampaikan, kedua profesi menghadapi tantangan dalam transisi KUHP dan KUHAP yang baru.
Karena itu, kolaborasi diperlukan untuk mendorong pertukaran gagasan hukum yang konstruktif.
Ia menegaskan, sinergi tetap mengedepankan asas diferensiasi fungsional antar lembaga penegak hukum.
“Kerja sama ini diharapkan memberi dampak positif bagi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Acara ini turut dihadiri pimpinan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta pengurus pusat Persaja dan IKAHI.*










