KENDARIKINI.COM — Pemerintah Kota Kendari mengajukan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan pendapatan Rp1,615 triliun.
Raperda tersebut disampaikan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran dalam Sidang Paripurna DPRD Kendari, Senin (14/9/2026).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muhammad Inarto di Gedung DPRD Kota Kendari.
Siska mengatakan perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan pembangunan dan kemampuan fiskal daerah.
“Perubahan APBD merupakan langkah strategis untuk memastikan perencanaan dan penganggaran tetap relevan dengan kebutuhan,” kata Siska.
Dalam Raperda tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1.615.757.675.201 setelah mempertimbangkan perkembangan penerimaan daerah.
Penyesuaian pendapatan juga memperhitungkan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1.594.711.064.691,42 dengan pendekatan money follow program.
Anggaran diarahkan pada program yang memberikan dampak langsung terhadap pelayanan dasar masyarakat.
Menurut Siska, belanja daerah kini diarahkan berdasarkan kinerja dan skala prioritas, bukan sekadar pemerataan anggaran.
Prioritas tersebut mencakup pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan optimalisasi Program Strategis Nasional (PSN).
Pemkot Kendari juga memprioritaskan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga dalam perubahan APBD 2026.
Fokus lainnya meliputi kesehatan, pendidikan, infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, pengendalian inflasi, dan penanganan kemiskinan.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan daerah dialokasikan sebesar Rp40.890.777.766,42 dan pengeluaran Rp61.937.388.276.
SILPA dimanfaatkan secara cermat untuk menutup defisit belanja dan membayar cicilan pokok utang jangka panjang.
Siska berharap pembahasan bersama DPRD menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan masyarakat.*













