Jumat, Juni 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaBPK Temukan 162,89 Hektare RTH di Kendari Beralih Fungsi Jadi Perumahan, Ratusan...

BPK Temukan 162,89 Hektare RTH di Kendari Beralih Fungsi Jadi Perumahan, Ratusan Kegiatan Langgar RTRW

KENDARIKINI.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan pelanggaran serius dalam pemanfaatan tata ruang di Kota Kendari. Salah satu temuan utama adalah alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi kawasan perumahan dan tempat usaha.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 Pemerintah Kota Kendari yang dirilis BPK Sultra.

Ketua BPK RI Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar, mengungkapkan bahwa total luas RTH yang telah beralih fungsi mencapai 162,89 hektare. Selain itu, BPK juga mencatat 422 kegiatan pemanfaatan ruang di Kota Kendari tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, terdapat 422 kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW. Salah satunya adalah alih fungsi Ruang Terbuka Hijau menjadi kawasan perumahan dan usaha,” kata Dadek saat menyampaikan LHP pada Selasa, 13 Januari 2026.

BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, mengganggu keseimbangan ekosistem perkotaan, serta mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan tata ruang oleh pemerintah daerah.

Sebagai informasi, alih fungsi RTH secara sembarangan dilarang oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta diperkuat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa RTH merupakan bagian penting dari sistem tata ruang kota yang berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan, kualitas udara, serta resapan air.

Pelanggaran pemanfaatan ruang, termasuk pembangunan perumahan di atas lahan RTH tanpa dasar hukum yang sah, dapat dikenakan sanksi berat. Sanksi tersebut diantaranya sanksi administratif, berupa pembongkaran bangunan dan penghentian kegiatan dan sanksi pidana, berupa ancaman hukuman penjara dan denda hingga miliaran rupiah sebagaimana diatur dalam UU Penataan Ruang.

BPK mendorong Pemerintah Kota Kendari untuk segera melakukan evaluasi, penertiban, serta penegakan hukum agar pelanggaran tata ruang tidak terus berulang dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -