Senin, Juni 15, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaMBM Sultra Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Jurnalis

MBM Sultra Desak Polda Hentikan Pemeriksaan Jurnalis

KENDARIKINI.COM – Lembaga Banteng Muda Indonesia (MBM) Sulawesi Tenggara mengecam pemeriksaan jurnalis oleh Ditreskrimsus Polda Sultra.

Pemeriksaan tersebut terkait laporan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, terhadap pemberitaan yang dimuat Kendarikini.com.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara.

Ketua MBM Sultra, Asar Buton, menilai langkah penyidik berpotensi mengancam kemerdekaan pers di daerah.

Ia menyebut pemeriksaan terhadap jurnalis dan narasumber berita mencederai iklim demokrasi.

Menurut Asar, aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan menilai konten jurnalistik.

Penanganan sengketa pemberitaan, kata dia, seharusnya melalui Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia juga menyinggung nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers terkait penanganan sengketa pemberitaan.

Asar menjelaskan pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

Jika terjadi dugaan pelanggaran etik jurnalistik, laporan dapat diajukan ke Dewan Pers.

Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Putusan itu menegaskan penyelesaian sengketa jurnalistik harus mengedepankan mekanisme Dewan Pers.

Pendekatan restorative justice juga diutamakan sebelum perkara masuk ranah pidana.

Asar menilai penggunaan pasal pencemaran nama baik berpotensi membungkam kritik.

MBM Sultra juga menyoroti Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Polri tahun 2022.

Perjanjian tersebut dinilai menjadi pedoman penanganan sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan.

MBM Sultra pun mendesak Polda Sultra menghentikan pemeriksaan terhadap insan pers.

Mereka meminta penyelesaian perkara diarahkan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -