KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari melalui Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap dua pemuda asal Kabupaten Buton Utara (Butur) yang melakukan aksi curanmor di 12 TKP berbeda di Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasatreskrim AKP Fitryadi mengatakan pihaknya mengamankan kedua pelaku pada Senin 15 Juli, Pukul 10.00 WITA.
“Kedua Pelaku AL (23) dan LF (23) berasal dari Kabupaten Butur,” katanya.
Lanjutnya keduanya di tangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) yang terjadi di BTN Kendari Permai Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024.
“Kronologis Kejadian, Awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wita Korban pergi ke rumah temannya (MUH. ONGKI SAPUTRA) yang berada di BTN Kendari Permai Kel. Padaleu Kec. Kambu Kota Kendari untuk mengerjakan tugas kuliahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepedah motor merek HONDA CRF wama HITAM dengan nomor polisi DT 3431 XF dengan nomor rangka MH1KD1116NK309245 dan nomor mesin KD1E-1308380 atas nama AHMAD FAJAR(Korban) dan kemudian sesampainya di rumah teman korban sepedah motor tersebut di parkir di depan pagar, kemudian setelah itu Korban masuk ke dalam rumah temannya untuk mengerjakan tugas kuliahnya dan setelah Korban ingin pulang namun sepeda motormya telah hilang,” jelasnya.
Sambungnya akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah) dan melaporkannya ke polresta kendari guna proses lebih lanjut.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan dan kemudian menemukan AL di Jalan Jend. M.T. Haryono Kel. Lalolara Kel. Kambu Kota Kendari dan FL di BTN Grand Boulevard Jl. Grand Boulevard Regency Kel. Mokoau Kec. Kambu Kota Kendari,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit motor Honda CRF Dan Kedua Tersangka melanggar pasal Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.
“Dari hasil introgasi, keduanya telah melakukan curanmor di 12 tempat berbeda di Kota Kendari dan telah di jual ke Kabupaten Buton Utara. Saat ini masih di lakukan pengembangan tentang pembeli-pembeli dari sepeda motor tersebut,” pungkasnya.*










