Kuasa Hukum PT WIN Ungkap Lahan yang Dikelola Telah Dibebaskan

KENDARIKINI.COM – Sidang perkara pidana terkait penghalangan aktivitas pertambangan yang melibatkan terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin kini telah mencapai tahap pemeriksaan terdakwa. Pada sidang yang digelar pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut, kedua terdakwa mengakui peran mereka dalam menghentikan aktivitas pertambangan di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. WIN.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, terdakwa Haslilin mengakui bahwa ia memang terlibat dalam penghentian aktivitas pertambangan di lokasi tersebut dengan cara menyuruh berhenti dan duduk di roda alat berat. Dan ia juga menjelaskan bahwa rumahnya berada cukup jauh dari lokasi tempat terjadinya penghalangan aktivitas tambang.

“Rumah saya jauh dari lokasi tersebut,” ujar Haslilin dalam persidangan.

Sementara itu, terdakwa Andi Firmansyah juga mengakui keterlibatannya dalam tindakan tersebut yaitu dengan cara membuang tanah kedepan alat berat dan memberikan isyarat agar alat berat mundur dan berhenti. Ia menjelaskan bahwa jarak rumahnya dengan lokasi tempat ia menghentikan aktivitas pertambangan sekitar 100 meter lebih.

“Jarak rumah saya dengan lokasi tempat aktivitas pertambangan yang saya hentikan sekitar 100 meter lebih,” kata Andi Firmansyah.

Kuasa hukum PT. WIN, Samsuddin, menyampaikan bahwa lokasi yang menjadi tempat penghentian aktivitas pertambangan berada di dekat pertigaan Desa Torobulu pada tanggal 6 November 2023. Menurutnya, seluruh lahan di lokasi tersebut telah dibebaskan oleh perusahaan sebelum melaksanakan aktifitas penambangan

“Semua tanah yang akan di olah oleh Perusahaan sudah dibebaskan kepada pemilik tanah dan itu sudah ada di ajukan di persidangan dan sudah di periksa oleh mejelis hakim.
Terkait penambangan di dekat sekolah itu dikelola pada tahun tahun 2019 bukan 2023 dan pada saat itu juga para Terdakwa tidak keberatan dan nanti sekarang mereka keberatan, kan aneh jadinya,” jelas Samsuddin.

Samsuddin juga menambahkan bahwa PT. WIN telah melakukan reklamasi terhadap lahan yang telah ditambang. Dan, terdakwa Haslilin mengungkapkan dalam persidangan bahwa reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan hanya menanaman pohon Gamal di atas lubang atau kubangan yang telah di reklamasi.

“Perusahaan melakukan reklamasi hanya dengan menanam pohon Gamal di atasnya,” ungkap Haslilin.

Kasus ini masih terus bergulir dan menarik perhatian publik, mengingat pentingnya penegakan hukum dalam sektor pertambangan yang sering kali memunculkan konflik antara perusahaan tambang dan masyarakat sekitar. Sidang berikutnya dijadwalkan akan di lanjutkan dengan agenda Tuntutan kepada para Terdakwa.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait