Kamis, Juli 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polemik Dana BLT Disabilitas, 639 Penerima Manfaat Diduga Belum Terima dan Potongan Bank Sultra

KENDARIKINI.COM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Lokomotif Hukum Sultra melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Sosial Provinsi Sultra pada Selasa 15 Oktober 2024.

Aksi tersebut mempertanyakan tindak lanjut dari Dinas Sosial dan Bank Sultra terkait dengan sisa Dana penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Penyandang Disabilitas Tahun Anggaran 2022.

Diketahui bahwa Pemprov Sultra mengalokasikan BLT Penyandang Disabilitas Tahun Anggaran 2022 untuk 5.893 Penerima manfaat yang tersebar di 17 Kabupaten/kota dengan nilai Rp750.000, -/orang.

Kordinator Aksi Hamlin menerangkan bahwa dari data yang ada, sebanyak 639 orang belum menerima haknya tersebut yang ditaksir senilai Rp479.250.000,-.

“Berdasarkan ketentuan, Sisa Dana yang tidak tersalur harus dikembalikan ke Kas Daerah. Namun, hingga akhir Desember 2023 sisa Dana tersebut masih mengendap di Bank Sultra,” terang Hamlin.

Lebih lanjut, Hamlin juga menerangkan terkait dengan adanya potongan yang dilakukan oleh Bank Sultra yang diduga tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan.

“Bank Sultra melakukan pemotongan terhadap dana BLT pada masing-masing penerima manfaat berupa biaya administrasi dan saldo minimal yang harus disimpan di rekening penerima sebesar Rp50.000, -. Kalau ditaksir, sebesar Rp262.700.000, – yang tidak dapat ditarik dan dimanfaatkan oleh si penerima manfaat. Padahal, kalau kita baca Permen Sosial No. 1/2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kemensos, pada Pasal 21 ayat (3), dinyatakan bahwa penyaluran Bansos diberikan sepenuhnya kepada penerima Bansos, tidak dikenakan biaya oleh Bank Penyaluran,” beber Hamlin.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Sultra, Haris Ranto didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial Irdam Silondae saat menerima masa aksi menyatakan bahwa mereka telah melakukan tindak lanjut sebagaimana rekomendasi BPK pada Januari lalu.

“Sisa Dana itu sudah ditindak lanjuti dan dikembalikan ke kas daerah pada Januari lalu oleh Bank Sultra. Sementara soal pemotongan biaya administrasi oleh Bank Sultra nanti tanyakan saja ke Bank Sultra,” katanya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -