Jumat, Oktober 16, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaOpiniOPINI: Kakanwil Pemasyarakatan Sultra Sebaiknya Mundur

OPINI: Kakanwil Pemasyarakatan Sultra Sebaiknya Mundur

Oleh: Irpan

Ada jabatan yang tidak cukup dipertahankan hanya karena belum ada surat pemberhentian.

Ada jabatan yang ukurannya bukan sekadar apakah pejabatnya masih bekerja, tetapi apakah publik masih percaya bahwa sistem yang dipimpinnya berjalan sebagaimana mestinya.

Kakanwil Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara berada pada posisi seperti itu.

Belakangan, publik Sultra disuguhi sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan warga binaan. Salah satunya, adanya narapidana yang disebut singgah di warung kopi.

Warung kopi tentu bukan penjara.

Napi tentu bukan manusia yang kehilangan seluruh haknya.

Tetapi ada satu pertanyaan sederhana: dalam status apa seorang narapidana bisa berada di luar lingkungan pemasyarakatan dan singgah di tempat umum?

Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan kalimat administratif.

Sebab masyarakat tidak sedang bertanya soal administrasi.

Masyarakat sedang bertanya soal pengawasan.

Soal disiplin.

Soal bagaimana sistem pemasyarakatan bekerja ketika seorang warga binaan keluar dari tempat yang seharusnya membatasi pergerakannya.

Dan kasus itu bukan satu-satunya persoalan yang perlu dilihat.

Ada satu persoalan lain yang tidak boleh luput dari perhatian publik: kasus narapidana yang meninggal dunia di Rutan Kendari, yang hingga kini, berdasarkan informasi yang disampaikan, belum disertai hasil autopsi yang diketahui publik.

Kematian seseorang di dalam rumah tahanan bukan perkara biasa. Terlebih, rutan merupakan tempat yang berada dalam kendali negara. Ketika seseorang berada di balik jeruji besi, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan pemenuhan hak-hak dasarnya.

Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang. Apa penyebab kematian warga binaan tersebut? Bagaimana proses pemeriksaan medis dan penyelidikannya? Mengapa hasil autopsi belum diketahui, dan kapan informasi itu dapat disampaikan secara resmi?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk penghakiman. Bukan pula tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu. Ini adalah tuntutan atas transparansi dan akuntabilitas dalam lembaga yang sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab negara.

Jika hasil autopsi memang belum selesai, publik perlu diberi penjelasan mengenai kendalanya. Jika sudah tersedia, penyampaian informasi sesuai ketentuan hukum dan perlindungan privasi harus menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat.

Sebab, ketika seseorang meninggal di dalam tahanan, kejelasan tidak boleh ikut dikuburkan bersama jenazahnya.

Selama kepemimpinan Kakanwil Pemasyarakatan Sultra, terdapat sejumlah kasus yang melibatkan warga binaan maupun persoalan di lingkungan pemasyarakatan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -