KENDARIKINI.COM, KONAWE – Aktivitas PT Abadi Nikel Nusantara (ANN) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan serius. Perusahaan tambang tersebut diduga melakukan kegiatan usaha tanpa mengantongi kelengkapan perizinan administrasi dari Pemerintah Kabupaten Konawe.
Dugaan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Konawe. Berdasarkan kesimpulan rapat, PT ANN disebut tidak pernah melaporkan aktivitas operasionalnya kepada Pemerintah Kabupaten Konawe serta tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar di wilayah tersebut.
Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai identitas legal dan dasar pelaksanaan kegiatan usaha di suatu wilayah.
Ketua KNPI Kabupaten Konawe, Ilham Saputra Jaya menilai, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi. Ia menyebut, hingga kini Pemerintah Kabupaten Konawe tidak memiliki dasar administrasi yang sah terkait keberadaan PT ANN di wilayahnya.
“Ini sudah masuk persoalan hukum. Pemerintah Kabupaten Konawe tidak pernah menerima laporan resmi, namun aktivitas perusahaan sudah berlangsung di Kecamatan Routa. Sementara izin usaha pertambangan perusahaan ini berada di Provinsi Sulawesi Tengah, bukan di Sulawesi Tenggara,” ujar Ilham pada Senin 15 Desember 2025.
Selain dugaan pelanggaran administrasi, KNPI Konawe juga menyoroti adanya dugaan pengambilan material pasir secara ilegal di wilayah Konawe yang diduga digunakan untuk menunjang sarana dan prasarana operasional perusahaan.
Jika benar terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang atau badan usaha yang melakukan penambangan tanpa izin.
Tak hanya itu, aktivitas pengambilan material tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 98 dan Pasal 99, apabila menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
“Jika pengambilan material dilakukan tanpa izin dan berdampak pada lingkungan, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bisa masuk ranah pidana lingkungan,” lanjut Ilham.
Ia menilai, aktivitas perusahaan tanpa kejelasan perizinan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi, baik dari sisi tata kelola pemerintahan, pendapatan daerah, hingga keberlanjutan lingkungan hidup.
Atas dasar itu, KNPI Konawe mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Konawe untuk segera mengambil langkah hukum dan administratif terhadap PT ANN, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh dan menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan di wilayah Kabupaten Konawe hingga status perizinan dinyatakan jelas dan sah.
Tak berhenti di situ, KNPI Konawe juga memastikan akan menempuh jalur hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan perambahan kawasan hutan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT ANN ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Selain langkah hukum, KNPI Konawe berencana mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara guna mengusut secara komprehensif dugaan pelanggaran lintas wilayah provinsi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Abadi Nikel Nusantara (ANN) belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan.*










