Rabu, Juni 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPT Wijaya Inti Nusantara Bantah Tuduhan Kriminalisasi, Tegaskan Kendaraan Operasional Dialihkan Tanpa...

PT Wijaya Inti Nusantara Bantah Tuduhan Kriminalisasi, Tegaskan Kendaraan Operasional Dialihkan Tanpa Izin

KENDARIKINI.COM – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) memberikan klarifikasi resmi terkait polemik hukum antara perusahaan dengan mantan karyawannya, Agus Mariana, menyusul pemberitaan yang berkembang di ruang publik. Perusahaan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh murni untuk melindungi aset perusahaan, bukan bentuk kriminalisasi.

Head of Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, menjelaskan bahwa kendaraan yang menjadi objek perkara merupakan kendaraan operasional milik perusahaan yang penggunaannya melekat pada hubungan kerja. Setelah hubungan kerja berakhir, kendaraan tersebut secara hukum wajib dikembalikan kepada perusahaan.

“Sejak hubungan kerja berakhir, kendaraan itu tidak lagi memiliki dasar hukum untuk dikuasai, apalagi dialihkan atau dijadikan jaminan utang untuk kepentingan pribadi,” kata Alvian dalam keterangan resminya, Jumat, 16 Januari 2026.

Menurutnya, fakta hukum menunjukkan kendaraan operasional tersebut telah dibalik nama dan dijadikan jaminan utang tanpa sepengetahuan maupun persetujuan manajemen PT WIN. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan sepihak dan tidak sah.

“Pengembalian aset perusahaan adalah kewajiban hukum, bukan bergantung pada ada atau tidaknya permintaan dari perusahaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, manajemen perusahaan juga menemukan adanya dugaan pelanggaran berat berupa pemalsuan tanda tangan pimpinan perusahaan, Frans Salim Kalalo, yang digunakan sebagai dasar pembuatan dokumen pengalihan hak kendaraan. Dokumen tersebut kemudian dipakai untuk mengubah identitas kepemilikan kendaraan dan menjadikannya sebagai jaminan utang di PT WOM Finance Cabang Kendari.

“Fakta-fakta ini yang menjadi dasar perusahaan menempuh jalur hukum,” ujar Alvian.

Ia menjelaskan, sebelum membawa perkara ke ranah hukum, pihak perusahaan telah melakukan pemanggilan dan komunikasi langsung dengan Agus Mariana. Bahkan, perusahaan sempat menempuh pendekatan persuasif dengan itikad baik, dengan menganggap kendaraan operasional tersebut sebagai bagian dari kompensasi pesangon, disertai harapan agar persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.

Namun demikian, Agus Mariana tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sementara kendaraan tetap dikuasai dan tidak dikembalikan. Proses pemeriksaan perkara di PHI yang berlangsung relatif cepat membuat dugaan pelanggaran berat, khususnya terkait penggelapan dan pemalsuan dokumen, tidak dapat diuji secara menyeluruh dalam forum tersebut.

“Oleh karena kendaraan yang seharusnya menjadi objek eksekusi putusan hubungan industrial faktanya telah dialihkan dan dijadikan jaminan utang, maka perusahaan menempuh upaya hukum lanjutan untuk melindungi asetnya. Ini adalah hak hukum yang sah,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Agus Mariana yang menyebut pelapor tidak pernah hadir dalam persidangan, Alvian menegaskan hal tersebut tidak sesuai fakta. Ia menyebut Junaedi selaku HRD PT WIN dan pelapor dalam perkara ini telah hadir dan memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Negeri Andoolo.

“Jika yang dimaksud adalah ketidakhadiran Frans Salim Kalalo, perlu ditegaskan bahwa beliau bukan pelapor, melainkan saksi. Pembuktian perkara pidana tidak bergantung pada satu saksi saja,” katanya.

Alvian menambahkan, alat bukti dalam perkara ini meliputi dokumen pengalihan hak kendaraan, keterangan sejumlah saksi, termasuk direktur perusahaan dan pihak PT WOM Finance Cabang Kendari. Fakta-fakta tersebut pula yang menjadi dasar penyidik menetapkan tersangka.

“Pernyataan yang menyebut Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan perkara ini adalah keliru dan menyesatkan,” tegasnya.

PT Wijaya Inti Nusantara, kata Alvian, menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mengajak semua pihak untuk tidak membangun opini yang menyesatkan publik, serta menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta dan alat bukti kepada pengadilan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -