KENDARIKINI.COM – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian elektronik yang terjadi di salah satu rumah kos di Kota Kendari. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor tahun 2018.
Pelaku berinisial LM alias RIZAL (25), warga Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, ditangkap pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 03.30 Wita di BTN Jambu Regency, Jalan Jambu, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kasus pencurian elektronik yang terjadi di wilayah Poasia,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 05.30 Wita di Kos Agam, Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Korban berinisial AD (23), warga Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, awalnya didatangi seseorang yang mengaku bernama Dewi sekitar pukul 04.00 Wita. Saat itu, pelaku menyamar sebagai perempuan dengan mengenakan hijab.
Korban kemudian mengajak pelaku ke kamar kosnya. Di lokasi tersebut, pelaku meminta korban membeli minuman alkohol untuk dikonsumsi bersama. Setelah korban dalam kondisi mabuk dan tertidur, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Pelaku mengambil dua unit laptop masing-masing merek ASUS dan ACER, serta sejumlah barang penting milik korban berupa KTP, dua kartu ATM (BRI dan Mandiri), dan SIM C.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Barang Bukti dan Hasil Interogasi
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit laptop ASUS
1 unit laptop ACER
1 lembar KTP milik korban
1 kartu ATM BRI
1 kartu ATM Mandiri
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku sempat menggadaikan satu unit laptop ACER seharga Rp1.200.000. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk kebutuhan makan dan membeli rokok.
Sementara satu unit laptop ASUS dan dokumen penting korban lainnya disimpan di kediaman pelaku.
Modus Operandi
AKP Welliwanto Malau menjelaskan, pelaku menggunakan modus menyamar sebagai perempuan untuk mengelabui korban.
“Pelaku berpura-pura menjadi perempuan dengan mengenakan hijab, lalu mendekati korban hingga diajak ke kos. Setelah korban mabuk dan tertidur, pelaku mengambil barang-barang milik korban,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.*










