KENDARIKINI.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polresta Kendari yang tengah menyelidiki dugaan pelanggaran hukum pada aktivitas tambang galian C pasir silika di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Nambo.
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik, menilai langkah aparat penegak hukum (APH) tersebut sudah tepat karena aktivitas tambang tersebut diduga bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari maupun RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Saya sudah baca memang sudah ada pemeriksaan dari pihak kepolisian. Saya pikir ini langkah yang tepat. Kasat Reskrim juga sudah menyampaikan akan menggandeng pemerintah kota karena itu berkaitan dengan Perda,” ujar Rajab saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, respons cepat dari Polresta Kendari merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tata ruang, terlebih revisi RTRW hingga kini belum disahkan.
“Saya pikir ini langkah bagus dari pihak penegak hukum untuk merespon laporan sebelum keluarnya revisi RTRW,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang pasir silika di Petoaha.
“Sedang dilidik dan nanti saya akan cek langsung bersama Pemkot, saya ajak turun,” ungkap AKP Welliwanto Malau saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).
Diketahui, aktivitas tambang pasir silika di wilayah tersebut menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi izin resmi serta berada di kawasan yang tidak diperuntukkan sebagai area pertambangan sesuai aturan RTRW yang berlaku.*










