KENDARIKINI.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari akhirnya memberikan penjelasan terkait aktivitas tambang galian C pasir silika di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Nambo, yang diketahui belum mengantongi izin resmi dan dinilai melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas tambang tersebut. Namun, DPRD menerima aspirasi masyarakat setempat yang meminta dispensasi agar tetap dapat mengelola tambang secara manual.
“Sejak lama DPRD sudah bersikap dengan mengeluarkan rekomendasi. Tapi masyarakat datang meminta dispensasi agar tetap bisa mengelola secara manual untuk kebutuhan mereka,” ujar Rajab saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, meskipun aktivitas tambang pasir silika di Petoaha belum memiliki izin resmi dan tidak sesuai RTRW Kota Kendari maupun Provinsi Sulawesi Tenggara, DPRD mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi warga.
Rajab menjelaskan, kebutuhan pasir silika untuk pembangunan perumahan di Kota Kendari cukup tinggi dan sebagian besar material berasal dari wilayah Nambo. Selain itu, lahan tambang disebut merupakan milik masyarakat setempat.
“Pembangunan di Kota Kendari juga menggunakan pasir Nambo. Kami harus bijak memberi ruang kepada masyarakat untuk mengelola lahannya secara manual demi lapangan pekerjaan dan kebutuhan pembangunan,” jelasnya.
Meski memberikan ruang pengelolaan secara terbatas, DPRD secara tegas melarang eksplorasi dalam skala besar, termasuk penggunaan alat berat maupun pengiriman material menggunakan kapal tongkang ke luar daerah.
“Kalau sudah dieksplorasi besar-besaran dengan alat berat, apalagi melibatkan tongkang untuk dijual keluar kota, itu keliru dan tidak boleh dilakukan,” tegas Rajab.
Ia menambahkan, DPRD Kota Kendari saat ini masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mempercepat revisi RTRW Kota Kendari dan RTRW Provinsi. Revisi tersebut diharapkan dapat menetapkan Kecamatan Nambo sebagai kawasan pertambangan, yang sebelumnya berstatus kawasan industri.
DPRD menegaskan, selama belum ada perubahan RTRW dan izin resmi, aktivitas tambang hanya diperbolehkan dalam skala manual dan terbatas untuk memenuhi kebutuhan lokal.*










