KENDARIKINI.COM – Kementerian PAN-RB resmi menyetujui pembentukan Polres Konawe Kepulauan di Sulawesi Tenggara.
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/293/M.KT.01/2026 tertanggal 28 Februari 2026.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut usulan Mabes Polri untuk memperkuat pelayanan keamanan daerah.
Pembentukan Polres Konawe Kepulauan dinilai penting bagi wilayah kepulauan tersebut.
Selama ini, koordinasi keamanan di Konkep masih berada di bawah Polresta Kendari.
Dengan adanya Polres baru, pelayanan keamanan diharapkan lebih cepat dan efektif.
Kebijakan Kemenpan RB juga mencakup pembentukan beberapa Polres baru di Indonesia.
Empat Polres baru yang disetujui yaitu Polres Konawe Kepulauan, Padang Lawas Utara, Sumba Tengah, dan Banggai Laut.
Selain itu, pemerintah juga menyetujui peningkatan status delapan Polres di berbagai daerah.
Beberapa di antaranya Polres Gowa, Klaten, Tuban, Sumenep, Karawang, Banggai, Lombok Tengah, dan Batang.
Polres Konawe Kepulauan nantinya berstatus Tipe D dengan struktur eselon III.a.
Polres tersebut akan dipimpin oleh perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.
Keberadaan Polres baru diharapkan memperkuat penegakan hukum di wilayah pesisir.
Selain itu, pembentukan Polres juga meningkatkan pelayanan keamanan masyarakat.
Hingga kini, Polda Sultra belum memberikan penjelasan teknis terkait langkah lanjutan.
Biasanya Polri akan menyiapkan personel, infrastruktur, dan markas komando sebelum peresmian.*










