Rabu, Juni 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolres Muna Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 159 Gram

Polres Muna Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 159 Gram

MUNA, KENDARIKINI.COM – Satresnarkoba Polres Muna menangkap seorang pria berinisial LMSA (34) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku merupakan warga Desa Matarawa, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 06.30 WITA di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.

Kasi Humas Polres Muna, IPTU Jufri, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Informasi masyarakat diterima Tim Lidik Satresnarkoba sekitar pukul 04.50 WITA,” kata Jufri, Senin (16/3/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 05.00 WITA tim langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 06.30 WITA di sebuah rumah kost di Jalan Lumba-Lumba.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pria berinisial LMSA tanpa perlawanan.

Saat penggeledahan, pelaku mengakui menyimpan bungkusan plastik hitam berisi sabu di bawah tempat tidurnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat distribusi sabu.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 39 potongan pipet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 159,57 gram.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Muna juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Langkah itu dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Muna.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -