Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Amankan Seorang Nelayan di Kendari

KENDARIKINI.COM – Seorang nelayan, Herdiansyah alias Herdi (34), warga Jalan Sawerigading, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kendari, ditangkap Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari pada Sabtu, 12 April 2025, pukul 00.00 WITA. Herdi, yang telah menjadi target operasi polisi karena sering terlibat peredaran narkoba, ditangkap saat hendak mengedarkan sabu.
Saat penangkapan, polisi menyita dua saset plastik bening berisi sabu seberat 14,34 gram bruto. Modus yang digunakan Herdi cukup unik, yaitu menyembunyikan sabu di dalam plastik berisi pisang untuk mengelabui petugas dan masyarakat.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga terkait peredaran narkoba di kawasan Lapulu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Herdi dengan barang bukti sabu yang masih utuh.
Herdi kini ditahan di Mapolresta Kendari, dan polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Kendari dan sekitarnya.*