Jumat, Juni 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaIni Penjelasan Kejati Sultra Terkait Pernyataan Saksi Ahli dalam Sidang PT. MUI

Ini Penjelasan Kejati Sultra Terkait Pernyataan Saksi Ahli dalam Sidang PT. MUI

Sementara perbuatan Ridwansyah Taridala yang saat itu punya kapasitas sebagai Kepala Bappeda yang juga ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pembuatan dokumen Rencana Anggaran Belasan (RAB).

“Dokumen RAB ini dilakukan atas dasar perintah Wali Kota Kendari saat itu, Sulkarnain Kadir, atas perintah itu, dibuatlah RAB dengan komposisi anggaran yang memang sudah diketahui 350 juta, setelah ada pelaporan, terjadi lagi perintah merubah dan menambahkan beberapa item sehingga membengkak menjadi 721 juta.

Tindak lanjut dari perintah itu adalah Ridwansyah Taridala harus menyerahkan RAB kepada orang yang bernama Syarif Maulana sementara Syarif Maulana adalah orang yang tidak punya kapasitas untuk melaksanakan program CSR. Syarif Maulana merupakan salah satu tim percepatan pembangunan Kota Kendari yang tupoksinya bukan sebagai implementasi daripada pelaksanaan Dinas perumahan dan kawasan pemukiman untuk melakukan pembangunan kampung warna-warni”, ucapnya.

Disinilah, kata dia, sudah mulai terlihat niat jahat mereka. Karena didalam perjalanannya, terjadi pembahasan perubahan anggaran pemerintah kota Kendari, terdakwa Ridwansyah Taridala sebagai Sekretaris TPAD sehingga melakukan pembahasan perubahan anggaran yang tadinya anggaran pembangunan kampung warna-warni belum ada di APBD induk, digeser dari anggaran yang tersedia di Dinas Pariwisata yang sumbernya dari uang sisa HUT Kota Kendari yang tidak terpakai senilai 900 juta.

“Jadi, anggaran yang ada di Dinas Pariwisata digeser, 300 juta untuk kampung warna-warni dan 600 juta untuk revitalisasi pantai Nambo”, bebernya.

Dalam perjalanan waktu, Ridwansyah Taridala sebagai Sekretaris TPAD tahu proposal atau RAB yang di buat sudah berpindah ke Syarif Maulana, seharusnya, Ridwansyah Taridala mengikuti perkembangan dan tahu kelanjutan dari program tersebut.

“Karena didalam asas penyelenggaraan pemerintahan, yang paling utama adalah asas kecermatan. Ketika anggaran ini dibahas dalam TPAD, sementara ada RAB yang sudah ditindaklanjuti, ini kan menjadi overlaping, dimana Syarif Maulana sebagai penerima anggaran tidak menyetor ke Kas Daerah sebagai penerimaan,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -