Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyikapi pernyataan Saksi Ahli untuk Terdakwa Ridwansyah Taridala dalam perkara Kasus Dugaan Gratifikasi di PT Midi Utama Indonesia.
Dimana dalam kesaksian Handrawan yang merupakan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Halo Oleo (UHO) Kendari menganggap bahwa terdakwa Ridwansyah tidak melakukan pelanggaran hukum dalam kasus ini meski terlibat sebagai pembuat RAB untuk perizinan Alfamidi.
Hal tersebut, kata dia, dikarenakan Terdakwa (Red: Ridwansyah Taridala) hanya menjalankan perintah dari atasannya, dalam hal ini mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain.
Ia menjelaskan pasal 51 KUHP tentang pelaku pembantuan yang tidak boleh dipidana, yaitu orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, yang tertulis dalam ayat 1.
Di ayat 2 menjelaskan perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen Kejati Sultra, Edwin Beslar menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, Ridwansyah Taridala didakwa sebagai orang yang membantu Syarif Maulana dalam melakukan tindak pidana pemerasan sesuai pasal 12 e Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Poin disini adalah, pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, menyalahkan gunakan kekuasaan, memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dalam hal ini PT Midi Utama Indonesia sebagai pihak yang dipaksa”, ungkapnya pada Jumat (15/9/2023) Malam.
Dia menjelaskan bahwa bagi PT Midi, bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pemerintah harus ditujukan ke Rekening Pemerintah Daerah namun yang diberikan rekening pribadi atas nama Syarif Maulana.
Sehingga, untuk memenuhi keinginan permintaan itu, PT Midi terpaksa meminta bantuan Lazismu yang merupakan koleganya untuk menyalurkan bantuan.
“Karena dalam kaitan itu, yang tadinya punya itikad baik, untuk program kemanusiaan, pembangunan kampung warna-warni tetapi dalam kaitan ini, terdakwa Syarif Maulana sudah punya niat jahat sebelumnya, sehingga begitu dananya masuk secara bertahap, didiamkan sendiri namun ketika terjadi persoalan, baru dikembalikan”, terangnya.










