Kendari – Porlesta Kendari melalui satresnarkoba kembali mengamankan seorang Pelaku pengedar sabu pada Rabu 15 November 2023.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Lorong Kanal, Jalan Balai Kota IV Kelurahan Pondambea Kecamatan Kadia Kota Kendari.
“Adapun identitas pelaku R alias A (21) sehari-hari bekerja sebagai Karyawan Swasta, pelaku kami amankan beserta barang bukti 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,43 (nol koma empat tiga) gram,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini pada, Kamis 16 November 2023.
Ia juga menambahkan bahwa selain itu pihaknya juga mengamankan 1 (satu) buah potongan pipet dan 1 (satu) unit Handpone Merk Realmi beserta simcard.
“Untuk Kronologinya, awalnya pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 23.15 wita tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang laki-laki R alias A yang akan mengambil tempelan shabu tepatnya di samping pohon pisang,” ungkapnya
Lanjutnya, kemudian tim opsnal SatResnarkoba Polresta Kendari menindak lanjuti informasi tersebut sekitar pukul 23.30 wita tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari tiba di Lorong Kanal Jalan Balai Kota IV Kelurahan Pondambea Kecamatan Kadia Kota Kendari kemudian mengamankan R alias A dan disaksikan oleh warga sekitar.
“Untuk modus operandi pelaku diduga berperan sebagai Pengedar dan pengguna Narkotika,” tuturnya.
Terakhir ia menyampaikan untuk Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*










