Rabu, Juni 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaSuami di Kendari Aniaya Istri hingga Terjatuh Bersama Bayi 4 Bulan, Ditangkap...

Suami di Kendari Aniaya Istri hingga Terjatuh Bersama Bayi 4 Bulan, Ditangkap Tim Buser77 Polresta

KENDARIKINI.COM – Seorang pria berinisial MA (21), warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.

MA diamankan pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 Wita, berdasarkan Laporan Pengaduan yang diterima Polresta Kendari sehari sebelumnya, Senin (16/2/2026).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, tersangka ditangkap setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” ujar AKP Welliwanto.

Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di Lorong Garuda, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Korban berinisial AR (20), seorang ibu rumah tangga, melaporkan bahwa dirinya diduga dianiaya oleh suaminya hingga terjatuh bersama anak mereka yang masih berusia 4 bulan.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat terjadi cekcok antara dirinya dan pelaku di dalam rumah. Korban mengaku sempat ditendang pada bagian bahu kiri hingga terjatuh bersama bayinya. Setelah itu, pelaku disebut masih melakukan pemukulan dan penendangan yang menyebabkan korban sesak napas dan mengalami rasa sakit pada bagian kepala serta tubuhnya. Korban juga mengaku sempat dikunci di dalam kamar oleh pelaku.

Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi, tersangka MA mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya. Ia menyebut pertengkaran dipicu adu mulut antara keduanya. Tersangka juga mengakui sempat menampar dan menendang korban hingga terjatuh.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena emosi saat terjadi pertengkaran,” tambah AKP Welliwanto.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian kepala dan tubuhnya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -