KENDARIKINI.COM – Polisi mengungkap kasus kekerasan terhadap bayi 11 bulan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pelaku berinisial NS (45) ditangkap Tim Buser77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari, Selasa (17/3/2026) dini hari.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau mengatakan penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/97/III/2026.
“Pelaku diamankan di BTN Permata Residence, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan,” katanya.
Sambungnya, awalnya kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial ER (30), warga Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Korban berinisial Z, bayi perempuan berusia 11 bulan, mengalami kekerasan saat diasuh pelaku,” tambahnya.
Lanjutnya, Peristiwa terungkap setelah orang tua korban melihat rekaman CCTV di dalam rumah.
“Dalam rekaman, pelaku terlihat membanting korban di atas kasur secara kasar. Merasa keberatan, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Kendari,” ungkapnya.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka memar di kepala, dahi, pipi, leher, dan lengan.
“Selain itu, ditemukan luka lecet pada telinga akibat trauma benda tumpul. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terjadi pada 4 Maret 2026 siang,” bebernya.
Ia juga menyampaikan bahwa motif pelaku emosi karena korban rewel, sakit pilek, dan sulit ditidurkan.
“Saat korban menangis, pelaku mengangkat dengan keras lalu membanting bagian kepala ke bawah. Polisi menyebut motif pelaku karena kelelahan dan emosi saat mengasuh anak,” tuturnya.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.*










