KENDARIKINI.COM – Kuasa hukum mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, Dedi Ferianto, menegaskan laporan kliennya tidak prematur.
Dedi menyebut laporan tersebut didasarkan pada keyakinan serta bukti bahwa tuduhan Jalil merupakan fitnah atau hoaks.
“Kami menilai laporan Jalil justru terlalu dibesar-besarkan dan tidak memiliki dasar kuat secara hukum,” katanya, Selasa 17 Maret 2026 melalui keterangan resminya yang diterima media ini.
Menurutnya, laporan dugaan pencemaran nama baik diajukan sebagai bentuk klarifikasi kepada publik atas pemberitaan yang berkembang.
“Kami menyoroti adanya pemberitaan yang dinilai menggiring opini seolah perkara telah terbukti secara hukum,” tambahnya.
Padahal, kata dia, kasus tersebut masih sebatas pengaduan dan harus melalui proses pembuktian panjang.
“Kami mempertanyakan apakah pemberitaan tersebut bertujuan menegakkan hukum atau justru menyerang kehormatan kliennya,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menduga adanya kepentingan lain, termasuk upaya mencari perhatian publik.
Dedi menegaskan, pemberitaan yang belum tentu benar telah merugikan nama baik Ruksamin.
“Karena itu, pihaknya melaporkan dugaan pencemaran nama baik, termasuk melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tuturnya.
Ia juga menyebut Jalil tidak memiliki legal standing dalam laporan yang diajukan.
“Mesin crusher yang dipersoalkan merupakan milik Ruksamin, bukan Jalil, Mesin tersebut hanya dikelola oleh Jalil atas kepercayaan saat Ruksamin masih menjabat bupati,” bebernya.
Lokasi mesin itu juga disebut berada di lahan milik Ruksamin, bukan milik Jalil. Dedi menyatakan seluruh fakta akan dibuktikan dalam proses hukum yang berjalan.
Ia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini publik.
“Kami juga mendorong aparat penegak hukum bekerja profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut,” pungkasnya.*










