KENDARIKINI.COM – Dugaan mafia tanah mencuat di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, setelah pemilik SHM melaporkan dugaan perampasan lahannya.
Nurminah mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN Kota Kendari sejak tahun 2002.
Lahan seluas sekitar 2.200 meter persegi itu diduga telah digusur tanpa persetujuan pemilik sah.
Kuasa hukum Nurminah, Arwan Hakim dari Firma Hukum ARP & Partners, menyebut kondisi lahan berubah total.
Menurutnya, tanaman produktif dan patok beton penanda batas tanah telah hilang saat lokasi diperiksa.
“Tanah sudah digusur habis. Tanaman dan patok batas sudah tidak ditemukan,” kata Arwan, Minggu (2/8/2026).
Pihak korban juga mempertanyakan kemunculan sertifikat baru yang disebut terbit pada tahun 2021.
Dalam laporannya ke Polda Sulawesi Tenggara, korban menyeret tiga pihak, termasuk dua pengembang dan seorang pihak yang mengklaim pemilik.
Laporan tersebut juga menyebut nama Fajar S. Tanawali terkait dugaan aktivitas penguasaan lahan. Kendarikini.com belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak yang disebutkan dalam perkara ini.
Arwan menegaskan SHM milik kliennya masih aktif dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari.
Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian. Seluruh dugaan masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*










