KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terus mendalami dugaan pelanggaran pertambangan yang melibatkan PT Babarina Putra Sulung (BPS).
Penyelidikan tersebut berlangsung di tengah upaya Kejati Sultra menelusuri sisa kerugian negara dalam perkara korupsi tata kelola tambang PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menegaskan masih ada sekitar Rp175 miliar kerugian negara yang belum terlacak.
Menurutnya, penyidik terus menelusuri aliran dana untuk mengetahui pihak yang menikmati keuntungan dan memulihkan kerugian negara.
Selain perkara PT AMIN, penyidik Pidana Khusus Kejati Sultra juga mendalami aktivitas pertambangan PT Babarina Putra Sulung di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Informasi yang dihimpun menyebut sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tersebut.
Salah satu instansi yang diperiksa adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, membenarkan pihaknya telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik Kejati Sultra.
“Sudah diperiksa beberapa kali,” kata Hasbullah saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2026).
Ia mengaku menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan pada awal 2026.
Hasbullah juga mengungkapkan Izin Usaha Pertambangan PT Babarina Putra Sulung telah dicabut pemerintah pusat sejak 2022.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan, menyatakan proses masih berada pada tahap penyelidikan.
Karena masih dilakukan pendalaman, Kejati Sultra belum dapat membeberkan pihak-pihak yang telah diperiksa.
“Proses masih berjalan. Detail pemeriksaan belum bisa disampaikan demi kelancaran penyelidikan,” ujar Irwan.*










