Rabu, Juni 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKasus Dugaan Penggelapan Dana Umroh Rp1,2 Miliar di Kendari, 80 Jamaah Terancam...

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Umroh Rp1,2 Miliar di Kendari, 80 Jamaah Terancam Gagal Berangkat

KENDARIKINI.COM, KENDARI – Sebanyak 80 jamaah asal Kota Kendari terancam gagal berangkat umroh setelah dana pendaftaran senilai Rp1,2 miliar diduga digelapkan oleh terlapor berinisial KI. Kasus ini tengah didalami oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku menawarkan paket umroh dengan harga jauh di bawah standar Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Hasil penyelidikan kami, harga standar umroh sesuai RAB berkisar Rp27 juta sampai Rp30 juta. Namun yang bersangkutan mempromosikan paket dengan harga Rp21 juta,” ujar AKP Williwanto Malau saat ditemui di Polresta Kendari, Rabu (18/2/2026).

Selain itu, travel umroh yang dipromosikan terduga pelaku disebut tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Terlapor diduga menggunakan nama travel dari Jakarta, namun transaksi dilakukan melalui rekening pribadi.

“Yang bersangkutan tidak memiliki izin PPIU. Rekening yang digunakan bukan atas nama travel resmi, melainkan rekening pribadi,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan KI kepada penyidik, dana pendaftaran 80 jamaah yang rencananya akan berangkat pada Maret 2026 tersebut telah habis digunakan. Polisi menyebut modus yang dilakukan diduga dengan pola “gali lubang tutup lubang”.

“Pengakuannya, uang sudah tidak ada. Jadi 80 jamaah yang rencana berangkat Maret kemungkinan tidak bisa berangkat karena dananya sudah habis,” ungkap Williwanto.

Pihak kepolisian juga akan menelusuri aliran dana karena terduga pelaku diketahui menggunakan sejumlah rekening berbeda. Dari hasil pengecekan sementara, sisa dana di rekening terlapor disebut hanya sekitar Rp400 ribu.

Selain Rp1,2 miliar untuk keberangkatan Maret, polisi juga mencatat adanya kerugian lain sehingga total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, KI disangkakan melanggar Pasal 122 junto Pasal 124 Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih travel umroh dan memastikan legalitas perusahaan melalui izin resmi PPIU dari Kementerian Agama.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -