Kanwil Kemenkumham Sultra Usulkan 1.790 WBP dapat Remisi Idul Fitri, 4 Langsung Bebas

Kendari – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan 1.790 (Seribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan yang langsung bebas sebanyak 4 (Empat) WBP, Selasa 18 April 2023.
Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan bahwa untuk Remisi Idul Fitri pihaknya mengusulkan sebanyak 1.790 WBP.
“Yang langsung bebas 4 (empat) WBP dari kasus tindak pidana umum, terus sebanyak 47 bimbingan anak, sedangkan dari semuanya itu ada sebanyak 605 orang, yang banyak itu napi narkotika sebanyak 64 orang, dan sebanyak 39 napi korupsi, dan yang lainnya itu tindak pidana ringan, total yang kita usulkan sebanyak 1790,” kata Silvester.***