KENDARIKINI.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan pelantikan ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) TK, SD, dan SMP di Kendari melanggar aturan karena dilakukan sebelum diterbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.
Kepala UPT BKN Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Gunawan, mengatakan pelantikan Kepsek tanpa Pertek BKN tidak diperbolehkan. Secara administrasi teknis melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN yang diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan BKN.
“Sebenarnya BKN itu secara administrasi ya kita punya kode etik juga memeriksa instansi. Jadi kalau dia lantik sebelum ada Perteknya itu secara administrasi tidak diakui dan pemblokiran layanan kepegawaian,” ujar Gunawan, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Senin, (18/5/2026).
Gunawan, mengungkapkan prosedur pelantikan atau pencopotan Kepsek dilakukan melalui sistem aplikasi digital IMod. Apabila tanpa melalui prosedur tersebut, maka pelantikan Kepsek di Kendari juga tidak resmi secara administrasi jatuhnya pemblokiran layanan kepegawaian.
“Karena pelantikan atau pencopotan Kepsek itu melalui aplikasi iMod di BKN, sepanjang itu tidak ada berarti itu tidak resmi, jadi yang bersangkutan itu kan di myASN tidak ada perubahan tetap seperti yang sebelumnya karena BKN belum menyetujui karena belum ada melalui BKN karena itu sistem juga yang jatuhnya nanti layanan pemblokiran,” ungkapnya.
Dia menegaskan, pengusulan Pertek ke BKN harus dilakukan sebelum pelantikan, apabila setelahnya, pelantikan Kepsek di Kendari tidak boleh atau tidak resmi.
“Sebenarnya dia melantik baru mengusul itu tidak boleh tidak resmi itu namanya mencocokkan administrasi, sebenarnya mengusul dulu keluar Perteknya baru mulai melantik,” tegasnya.
Sebelumnya, Pelantikan ratusan Kepsek di Kota Kendari, pada Desember 2025 lalu diduga cacat administrasi karena informasinya dilakukan tanpa Pertek BKN.
Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina, menjelaskan semua pelantikan Kepsek sudah terinput dalam sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) dan menunggu proses BKN
“Sementara proses bertahap Partek ya, semua sudah terinput di KSPS, tinggal proses BKN,” ujar Saemina, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Jumat, (8/5/2026).
Keterlambatan proses di BKN kata Saemina, disebabkan banyaknya pelayanan administrasi.
“BKN banyak yang dia layani seluruh Indonesia,” ungkapnya.(Faldi)*










