Senin, Juli 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gakkum Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di TWA Mangolo

KOLAKA, KENDARIKINI.COM – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan dua tersangka pembalakan liar di TWA Mangolo, Kabupaten Kolaka.

Kedua pelaku berinisial ES dan AA diduga menebang pohon ilegal di kawasan konservasi selama tiga hari terakhir.

Penyidik menemukan sekitar 23 pohon ditebang dalam kawasan Taman Wisata Alam Mangolo.

Petugas menyita puluhan kayu olahan jenis ulin, dua parang, dan dua unit chainsaw sebagai barang bukti.

Kasus terungkap saat patroli rutin BKSDA Sulawesi Tenggara pada Kamis, 30 April 2026.

Petugas awalnya menemukan tumpukan kayu mencurigakan di sekitar Bendungan Sakuli, dekat kawasan konservasi.

Saat penelusuran dilakukan, petugas mendengar suara chainsaw dari dalam kawasan hutan konservasi.

Petugas kemudian memergoki ES sedang mengolah kayu hasil tebangan di lokasi kejadian.

Ketika ES diamankan, suara chainsaw lain terdengar dari arah berbeda di dalam kawasan hutan.

Petugas langsung menyisir lokasi dan menangkap AA yang diduga hendak melarikan diri.

AA mengakui tumpukan kayu dekat Bendungan Sakuli merupakan miliknya untuk diperjualbelikan.

Sementara ES mengaku menebang pohon untuk kebutuhan renovasi rumah pribadinya.

Penyidik menyebut ES pernah mendapat pembinaan pada 2025 agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kedua tersangka dijerat UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan patroli lapangan penting mencegah kerusakan kawasan konservasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pembalakan ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap kepentingan publik.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -